Nikita Mirzani Bebas dari Tuduhan Pemerasan, Pengacara Minta Permohonan Maaf

Jakarta – Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tindak pidana pemerasan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, berdasarkan pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juni 2025.

Menyusul pernyataan tersebut, Fahmi Bachmid mendesak pihak Reza Gladys untuk segera menyampaikan permintaan maaf kepada Nikita Mirzani. Dakwaan tersebut menjadi dasar kuat bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan sebelumnya.

Scroll to Top