Artis Nikita Mirzani menghadapi dakwaan serius terkait pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Korban dalam kasus ini adalah dokter Reza Gladys, seorang pengusaha skincare ternama. Menurut jaksa penuntut umum, Nikita diduga meminta sejumlah uang secara tunai dengan maksud untuk mempersulit pelacakan dana.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa Nikita mengancam akan memberikan ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik Reza jika permintaannya tidak dipenuhi. Reza, yang merasa tertekan, akhirnya menuruti permintaan tersebut.
Awalnya, Nikita meminta uang "tutup mulut" sebesar Rp5 miliar. Namun, setelah negosiasi, disepakati bahwa Reza akan memberikan Rp4 miliar secara bertahap.
Pada tanggal 14 November 2024, Nikita melalui asistennya, Ismail, meminta Reza untuk mentransfer Rp2 miliar ke rekening BCA atas nama Bumi Parama Wisesa. Ismail secara spesifik meminta agar Reza mencantumkan catatan "Nikita Mirzani" saat melakukan transfer. Reza pun mengirimkan bukti transfer tersebut.
Selanjutnya, sisa uang sebesar Rp2 miliar diminta untuk diserahkan secara tunai. Mereka kemudian bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan untuk melakukan transaksi tersebut. Ismail kemudian menyerahkan uang tunai tersebut kepada Nikita.
Jaksa menduga bahwa Nikita dan Ismail sengaja meminta pembayaran tunai untuk menyembunyikan asal-usul dana tersebut, yang diduga merupakan hasil pemerasan.
Beberapa hari setelah menerima uang tunai tersebut, Nikita diduga melakukan setoran tunai ke rekening bank untuk membayar angsuran hunian di kawasan BSD.
Pada tanggal 18 November 2024, Nikita melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Bumi Parama Wisesa untuk pembayaran angsuran rumah di Nava Park BSD.
Akibat perbuatan Nikita, Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. Nikita didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.