Masa Jabatan DPRD 2024 Bisa Jadi Lebih Panjang? Ini Kata KPU

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah memunculkan potensi perubahan signifikan dalam masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan implikasi putusan tersebut, khususnya terkait masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4) secara jelas menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota adalah 5 tahun, dan berakhir saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Idham Holik menekankan frasa kunci "berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji". Dengan pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, sebagaimana diputuskan oleh MK, dan pelaksanaan Pemilu Lokal yang paling cepat 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun setelah pelantikan DPR RI, DPD RI, atau Presiden/Wakil Presiden terpilih pada tahun 2029, maka muncul potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Hal ini karena anggota DPRD terpilih baru akan dihasilkan pada Pemilu Lokal tahun 2031.

"Dengan skenario tersebut, masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024 berpotensi diperpanjang," ujar Idham.

Meskipun demikian, Idham menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini masih bersifat potensial dan akan menjadi pembahasan lebih lanjut oleh para pembuat undang-undang. Ia mengimbau semua pihak untuk menunggu UU Pemilu yang baru.

"Kita tunggu perubahan UU terkait," tegasnya. "Saya yakin Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) akan melakukan perubahan UU Pemilu. Kita tunggu UU Pemilu yang baru."

Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 sendiri menyatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan selisih waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan. Putusan ini berimplikasi pada perubahan UU terkait penyelenggaraan pemilu.

MK menyatakan bahwa pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.

Perubahan UU Pemilu dan Pilkada akan menjadi krusial untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur transisi pasca putusan MK. KPU sendiri berharap memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu yang baru.

Scroll to Top