Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membuat keputusan penting yang membatasi wewenang hakim federal dalam memblokir kebijakan eksekutif. Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi mantan Presiden Donald Trump.
Dalam putusan dengan suara 6-3, yang bermula dari upaya Trump mengakhiri kewarganegaraan otomatis berdasarkan kelahiran, Mahkamah Agung menyatakan bahwa perintah nasional yang dikeluarkan oleh hakim pengadilan tingkat rendah "kemungkinan besar melampaui kewenangan yang diberikan Kongres kepada pengadilan federal."
Meskipun demikian, Mahkamah Agung belum memutuskan apakah perintah eksekutif Trump terkait pengakhiran kewarganegaraan berdasarkan kelahiran itu konstitusional atau tidak.
Menanggapi putusan ini, Donald Trump menyatakan "Kemenangan Besar!" di platform Truth Social miliknya. Ia mengklaim bahwa keputusan Mahkamah Agung ini secara tidak langsung telah "memukul" isu kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.