Polemik Dana Makan Bergizi Gratis Kalibata: Yayasan MBN Tagih Mitra Dapur Rp400 Juta di Tengah Proses Hukum

Kasus dugaan penyelewengan dana operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata oleh Yayasan MBN terus bergulir dan memunculkan sejumlah keanehan. Di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung, yayasan tersebut justru menagih mitra dapur MBG Kalibata, Ira, sebesar Rp400 juta.

Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menilai tindakan yayasan tersebut tidak masuk akal. Tagihan ini muncul setelah adanya laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp975.375.000.

Danna menjelaskan, sebagian dari tagihan Rp400 juta itu diklaim berasal dari pembelian wadah makanan (ompreng) yang dilakukan Ira secara mandiri. Padahal, Ira telah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp200 juta untuk pengadaan ompreng tersebut dengan harga satuan Rp12.000. Menurut Danna, pembelian ompreng yang tidak terkait dengan anggaran operasional program MBG, malah dimasukkan ke dalam perhitungan tagihan.

Sebelumnya, Yayasan MBN juga sempat mengklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp45 juta dengan alasan terdapat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan. Namun, Danna membantah tudingan ini, karena seluruh operasional dapur selama program berlangsung ditanggung sepenuhnya oleh Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, listrik, hingga gaji juru masak, semuanya menggunakan dana pribadi tanpa subsidi dari Yayasan MBN.

Sementara itu, pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana program MBG senilai hampir Rp1 miliar di Kalibata masih terus berjalan di kepolisian. Meskipun dapur MBG Kalibata telah kembali beroperasi, laporan polisi yang diajukan oleh mitra dapur tidak dicabut. Pihak kepolisian telah memeriksa mitra dapur MBG Kalibata dan pihak Yayasan MBN sebagai saksi dalam kasus ini.

Scroll to Top