Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: KPU Sambut Baik Keputusan MK

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menilai keputusan ini akan meringankan beban kerja lembaga yang dipimpinnya.

Afifuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang beririsan selama ini menuntut KPU untuk bekerja ekstra keras. "Tahapan yang saling tumpang tindih secara teknis cukup membuat KPU harus bekerja lebih keras," ujarnya.

Dengan adanya putusan MK, pemilu nasional yang memilih anggota DPR, DPD, serta presiden/wakil presiden akan dipisahkan dari pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan kepala daerah (Pilkada). MK mengamanatkan jeda waktu antara kedua jenis pemilihan ini minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.

KPU menghormati putusan MK ini dan akan mempelajari detailnya. MK sendiri tidak menentukan secara spesifik kapan pemilu nasional dan daerah akan dilaksanakan, namun mengusulkan Pilkada dan Pileg DPRD digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden akan diikuti oleh pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.

Scroll to Top