Mentan Geram: Praktik Oplos Beras SPHP Rugikan Masyarakat dan Langgar Hukum!

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dengan tegas meminta para pelaku usaha yang melakukan kecurangan dengan mengoplos beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk segera menghentikan tindakan tersebut. Ia menekankan bahwa perbuatan curang ini merugikan masyarakat luas dan menodai tujuan mulia dari program SPHP.

Praktik oplos beras ini melibatkan pencampuran beras SPHP bersubsidi dengan beras kualitas lain dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar. Mentan Amran menyampaikan kegeramannya dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2025), dan meminta semua pihak terkait di sektor pangan untuk menghentikan praktik ini mulai hari ini.

Berdasarkan laporan yang diterima, sebagian besar beras SPHP yang didistribusikan ke penyalur, sekitar 60-80%, diduga dikemas ulang menjadi beras premium yang melanggar ketentuan pemerintah. Mentan menjelaskan bahwa sebagian kecil beras SPHP dijual sesuai standar, sementara sisanya dibongkar, dikemas ulang, dan dijual dengan harga premium atau medium, bukan lagi sebagai beras SPHP.

Mentan Amran menyebut praktik ini sebagai modus mafia beras yang mencoba mengakali pasar demi keuntungan pribadi, termasuk mencampur beras subsidi dengan beras berkualitas lain dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Temuan mencengangkan lainnya adalah beredarnya 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu, takaran, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Hasil pemeriksaan di pasar-pasar besar di 10 provinsi menunjukkan bahwa lebih dari 80% merek tersebut bermasalah, seperti merek yang tidak terdaftar, berat yang tidak sesuai, mutu yang rendah, dan harga yang melampaui HET. Potensi kerugian konsumen akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp99 triliun.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam distribusi dan penjualan beras demi melindungi kepentingan masyarakat.

Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengemasan ulang beras yang tidak sesuai mutu dan kualitas merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Satgas Pangan memberikan waktu dua minggu, hingga 10 Juli, bagi pelaku untuk menghentikan praktik curang ini. Setelah tanggal tersebut, pengecekan akan dilakukan di seluruh ritel modern dan pasar tradisional, dan penegakan hukum akan dilakukan jika masih ditemukan pelanggaran.

Scroll to Top