Pemerintah telah mengambil keputusan penting untuk menjaga stabilitas tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi selama periode Juli hingga September 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan dorongan bagi daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor industri.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan tarif yang stabil, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam membelanjakan uangnya, dan industri dapat bersaing lebih baik di pasar.
Tidak hanya itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Ini mencakup pelanggan sosial, keluarga kurang mampu, pelaku bisnis kecil, industri rumahan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasionalnya. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan penjualan listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat dikendalikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mempertimbangkan perubahan pada parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun parameter ekonomi makro pada periode Februari hingga April 2025 mengindikasikan adanya potensi kenaikan tarif, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Rincian Tarif Listrik yang Berlaku:
Berikut daftar tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan pelanggan:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52