Nikita Mirzani Laporkan Akun TikTok Penyebar Rekaman Percakapan dari Balik Penjara

Nikita Mirzani, yang saat ini mendekam di penjara atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys, mengambil langkah hukum dengan melaporkan sebuah akun TikTok. Akun tersebut diduga menyebarkan rekaman percakapan antara Nikita dan Reza Gladys tanpa izin.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa pelaporan ini didasari oleh pelanggaran privasi. Rekaman percakapan yang disebarkan dianggap melanggar hukum karena direkam secara diam-diam tanpa persetujuan Nikita.

Fahmi Bachmid menegaskan bahwa tindakan merekam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 31 UU ITE menjelaskan bahwa merekam percakapan seseorang tanpa izin merupakan perbuatan pidana, apalagi jika rekaman tersebut disebarluaskan dan diketahui publik.

Laporan polisi terhadap akun TikTok tersebut juga diunggah di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Dalam uraian laporan, terungkap bahwa Nikita mengetahui adanya rekaman percakapan dirinya dengan Reza Gladys dan suaminya yang disebarkan melalui TikTok pada bulan Februari 2025.

Nikita Mirzani ditahan sejak Maret 2025 bersama asistennya atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Kini, dari balik jeruji besi, Nikita terus berupaya untuk memperjuangkan keadilan atas kasus yang menjeratnya.

Scroll to Top