KPK Usut Dugaan Keterlibatan Gubernur Sumut dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai melakukan dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, jika ditemukan indikasi keterkaitan dalam kasus tersebut.

Dua OTT tersebut berkaitan dengan:

  1. Proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
  2. Proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

"Total nilai proyek yang terindikasi mencapai Rp 231,8 miliar. KPK akan terus menelusuri dan mengembangkan penyelidikan terhadap proyek-proyek lainnya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut.
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  3. Heliyanto (HEL), PPT Satker PJN Wilayah I Sumut.
  4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG.
  5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek-proyek tersebut. Akhirun dan Rayhan dijerat sebagai pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima suap.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kedekatan Topan dengan Gubernur Bobby Nasution, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK akan mendalami hal tersebut.

"Kami saat ini sedang melakukan pelacakan aliran dana. Jika aliran tersebut mengarah ke pihak manapun, termasuk atasan, sesama kepala dinas, atau bahkan gubernur, kami akan panggil dan meminta keterangan," tegas Asep. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pergerakan dana tersebut.

Asep menambahkan bahwa pemanggilan seseorang ke hadapan penyidik KPK tidak hanya terkait dengan aliran dana, tetapi juga dapat dilakukan jika ada dugaan perintah-perintah tertentu. "Meskipun tidak ada aliran dana langsung ke gubernur, jika ada indikasi perintah untuk memenangkan pihak tertentu, kami akan tetap memanggil dan meminta pertanggungjawaban," pungkas Asep.

Scroll to Top