Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nadiem selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Juni 2025. Langkah ini diambil demi kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, Nadiem telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Nadiem menyatakan kesiapannya untuk membantu proses hukum sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Penyidik Kejagung mendalami pengetahuan Nadiem sebagai menteri terkait penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Salah satu fokus pemeriksaan adalah rapat pada 6 Mei 2020 yang membahas kajian teknis pengadaan laptop. Penyidik mencurigai adanya kejanggalan karena keputusan pengadaan Chromebook muncul setelah kajian teknis pada April 2020 yang menilai Chromebook tidak efektif.
Kejagung membuka kemungkinan untuk memanggil kembali Nadiem Makarim guna pemeriksaan lanjutan.
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, menyatakan bahwa kliennya belum menerima informasi resmi mengenai pencekalan ini dari Kejagung. Pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Kejagung menegaskan bahwa pencegahan Nadiem ke luar negeri bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain Nadiem, penyidik juga telah memeriksa staf khusus dan konsultan yang terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.