Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara: 5 Tersangka Ditahan KPK, Termasuk Kadis PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.

Daftar Tersangka dan Peran Masing-masing

Kelima tersangka yang ditetapkan KPK berasal dari berbagai pihak, baik dari pemerintahan maupun swasta.

  1. Topan Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  3. M Akhirun Efendi Siregar (KIR): Direktur Utama PT DNG.
  4. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY): Direktur PT RM.
  5. HEL: PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

KIR dan RAY diduga memberikan suap kepada TOP, RES, dan HEL untuk memuluskan proyek jalan.

Dua Klaster Kasus dalam OTT

OTT ini mengungkap dua klaster dugaan korupsi:

  • Pembangunan jalan pada proyek PUPR Sumut.
  • Proyek-proyek di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Penahanan Tersangka

KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK.

Pengaturan Pemenang Proyek oleh Kadis PUPR

Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga telah mengatur pemenang lelang proyek untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ia menginstruksikan RES, sebagai PPK, untuk menunjuk PT DNG yang dipimpin KIR, untuk mengerjakan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total Rp 157,8 miliar.

KPK menemukan adanya penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu agar PT DNG memenangkan proyek.

Alasan KPK Melakukan OTT

KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai praktik korupsi dalam proyek jalan ini. KPK memilih untuk melakukan OTT agar proyek tidak dikerjakan dengan proses yang curang, meskipun jumlah barang bukti yang disita tidak besar. KPK ingin mencegah penggunaan dana proyek untuk suap, yang dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan jalan.

Peluang Pemanggilan Bobby Nasution

KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus ini. KPK akan mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya perintah-perintah tertentu yang terkait dengan kasus ini. Pemanggilan akan dilakukan jika ditemukan indikasi keterlibatan Bobby Nasution, baik dalam bentuk aliran dana maupun perintah yang mengarah pada korupsi.

Scroll to Top