Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melalui ketua umumnya, Piyu Padi Reborn, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). AKSI menilai LMKN tidak transparan, terutama dalam pengelolaan hak cipta dan royalti para pencipta lagu.
Piyu mempertanyakan sistem pengumpulan royalti yang dilakukan LMKN, mulai dari tempat hiburan, restoran, hotel, hingga konser. AKSI telah melayangkan somasi, namun LMKN berdalih hanya bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM, bukan kepada pencipta lagu.
Piyu menegaskan bahwa sebagian besar komposer tidak mempercayakan hak cipta mereka kepada LMKN, melainkan kepada LMK seperti WAMI atau KCI. Ia mempertanyakan dasar LMKN mengklaim sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menagih royalti, padahal para pencipta lagu tidak pernah memberikan kuasa kepada mereka.
Karena kinerja yang dianggap buruk, Piyu mendesak agar LMKN dibubarkan. AKSI berencana menggugat LMKN terkait kewenangan mereka, apakah sudah sesuai dengan UU Hak Cipta dan apakah mereka mampu menjalankan tugas sebagai lembaga manajemen kolektif nasional. AKSI menduga LMKN gagal menjalankan tugasnya.