Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy, dan ibunya dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Indra Adhitya. Laporan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut kuasa hukum Indra Adhitya, laporan ini diajukan karena serangkaian kejadian selama empat tahun pernikahan mereka. Indra mengklaim mengalami kekerasan fisik, salah satunya adalah pelemparan botol perawatan kulit yang mengenai kepalanya.
Indra mengaku mengalami dampak psikologis akibat insiden tersebut, meskipun tidak ada luka fisik yang signifikan. Kuasa hukumnya menekankan bahwa kekerasan dalam rumah tangga terhadap suami tidak hanya mencakup aspek psikis, tetapi juga fisik.
Sebelumnya, pihak Indra telah berupaya melakukan mediasi dengan mengirimkan somasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak Chikita Meidy, sehingga Indra memutuskan untuk menempuh jalur hukum.