Pemerintah mengumumkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk PT PLN Batam yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025. Kenaikan ini hanya akan diberlakukan kepada pelanggan rumah tangga yang tergolong mampu.
Tarif listrik di Batam akan mengalami kenaikan sebesar 1,43%. Selain rumah tangga mampu, penyesuaian tarif juga akan diterapkan kepada pelanggan pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus yang berada dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
"Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43%, serta pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PT PLN (Persero) yang disesuaikan dengan tarif keekonomian," demikian pernyataan resmi yang disampaikan.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis, tidak akan mengalami perubahan tarif. Tarif yang berlaku untuk kelompok pelanggan ini akan tetap mengacu pada tarif pelanggan PT PLN (Persero).
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan tariff adjustment ini dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan upaya menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.
Parameter-parameter tersebut secara akumulatif menunjukkan bahwa seharusnya tarif listrik triwulan III mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif ini juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang oleh PT PLN Batam.
PT PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah, berbeda dengan PT PLN (Persero), sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PT PLN Batam.
Tarif Listrik di Daerah Lain Tetap Stabil
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi di daerah lain. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," jelasnya.
Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).