Universitas Indonesia Tanggapi Kasus Dokter PPDS yang Merekam Mahasiswi

Jakarta – Universitas Indonesia (UI) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter yang sedang menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di universitas tersebut. Dokter PPDS tersebut diduga telah merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi.

Pihak UI melalui Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak dengan tegas. UI sangat menyesalkan kejadian ini dan menekankan pentingnya penanganan segera.

Namun, UI saat ini belum dapat memberikan komentar lebih detail karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak universitas menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian guna menjaga privasi semua pihak yang terlibat.

UI berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan oleh pihak berwenang dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dokter PPDS berinisial MAES sebagai tersangka. Penahanan telah dilakukan sejak 17 April 2025. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Rincian lebih lanjut mengenai kasus ini akan diumumkan oleh pihak kepolisian pada awal pekan depan.

Scroll to Top