OTT Sumut, Menteri PU Merasa Tertampar Keras!

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP). Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan keterkejutannya atas kejadian ini.

"Saya sangat terpukul dan merasa ini tamparan keras," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Dody mengaku telah berulang kali mengingatkan jajarannya tentang pentingnya integritas. Namun, masih saja ada oknum yang terlibat korupsi.

"Saya sudah menekankan pentingnya integritas, namun masih ada yang melakukan tindakan korupsi," sesalnya.

Meskipun demikian, Dody menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia menegaskan siap mengusut tuntas keterlibatan pejabat PU lainnya.

"Saya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tetapi tidak akan menutupi jika ada yang terlibat," tegasnya.

Dody juga menyatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur Kementerian PU, mulai dari pejabat eselon I hingga pejabat pembuat komitmen (PPK), setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Lima Tersangka Ditetapkan

KPK telah menetapkan lima tersangka dari enam orang yang terjaring OTT di Sumut. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Mereka berasal dari unsur pemerintah dan swasta.

"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan RES (Rasuli Efendi Siregar), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga PPK," jelas Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

Tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

"KIR dan RAY diduga memberikan suap kepada tiga pejabat dari dua dinas yang berbeda," imbuh Asep.

Dua Klaster OTT

KPK mengungkapkan bahwa OTT ini melibatkan dua klaster, yaitu dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut dan proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.

Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek

Dalam kasus ini, Topan diduga telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan RES untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, dalam proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 157,8 miliar.

"Seharusnya ada persaingan yang sehat, tetapi TOP sudah mengarahkan RES untuk menunjuk KIR," kata Asep.

RES kemudian menghubungi KIR untuk memberitahukan tentang proyek tersebut dan meminta KIR menyiapkan penawaran. KIR menindaklanjuti dengan meminta stafnya, termasuk RAY, untuk berkoordinasi dalam proses e-katalog. Akhirnya, RES dan KIR berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG memenangkan proyek tersebut.

KPK menemukan adanya penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang diduga dilakukan KIR dan RAY untuk memuluskan pemenangan proyek tersebut.

Scroll to Top