KPK Bongkar Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara: Gubernur Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), yang berujung pada penetapan lima tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di beberapa lokasi pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Penindakan ini melibatkan pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, jika keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Dua Klaster Proyek Jalan Jadi Sorotan

KPK mengungkap adanya dua OTT terkait proyek jalan di Sumut. Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR. Kedua, mengenai preservasi atau pemeliharaan jalan yang dikerjakan oleh Satker PJN Wilayah I Sumut.

Nilai proyek yang terungkap cukup fantastis. Proyek pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan mencapai Rp 96 miliar, sementara Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Selain itu, terdapat empat proyek preservasi atau pemeliharaan jalan simpang (Sp) Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar dan proyek serupa di jalan yang sama pada 2024 senilai Rp 17,5 miliar. Juga terdapat proyek rehabilitasi jalan dan penanganan longsor pada 2025 serta preservasi lanjutan di tahun yang sama.

Total nilai proyek yang terendus mencapai Rp 231,8 miliar, dan KPK masih akan terus menelusuri proyek-proyek lainnya.

Modus Operandi: Proyek Diberikan Tanpa Lelang

Dugaan korupsi ini bermula ketika Direktur Utama PT DNG, KIR, bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP, dan Kepala UPTD Gunung Tua yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RES, meninjau lokasi proyek di Sipiongot pada April 2025. Dalam pertemuan tersebut, TOP memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada KIR tanpa melalui proses lelang resmi.

Selanjutnya, KIR dan timnya mengatur agar PT DNG memenangkan tender dalam sistem e-katalog. Proses ini diduga diatur bersama RES dan staf UPTD. Untuk menutupi jejak, mereka bahkan menyarankan agar proyek lain ditayangkan terpisah agar tidak menimbulkan kecurigaan. Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, RES diduga menerima uang dari KIR dan RAY (anak KIR yang menjabat Direktur PT RN) melalui transfer rekening. KPK juga menduga TOP menerima aliran dana serupa melalui perantara.

Proyek Nasional Juga Jadi Sasaran, Satker PJN Terlibat

Praktik korupsi ini tidak hanya terjadi di tingkat provinsi. KPK menyebut bahwa Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, juga diduga menerima uang sebesar Rp 120 juta dari KIR dan RAY sejak Maret 2024 hingga Juni 2025. Dana tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik keluarga KIR ditetapkan sebagai pemenang. Proyek-proyek yang dimenangkan juga mencakup jalan-jalan strategis dengan nilai ratusan miliar.

Lima Tersangka Ditetapkan, Ratusan Juta Rupiah Disita

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
  2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut, merangkap PPK
  3. HEL – PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara
  4. KIR – Direktur Utama PT DNG
  5. RAY – Direktur PT RN

Kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Dari OTT tersebut, KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek-proyek tersebut.

Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa?

Seiring dengan terungkapnya kasus ini, perhatian publik juga tertuju pada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Meskipun belum ada indikasi keterlibatan langsung, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Bobby jika dibutuhkan untuk mendalami proses penganggaran atau kebijakan proyek yang berada dalam otoritas provinsi. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan tidak akan memberikan pengecualian dalam pemeriksaan demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.

Scroll to Top