Jakarta – Artis Nikita Mirzani menghadapi dakwaan serius terkait pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Dakwaan ini muncul setelah Nikita diduga memeras pemilik bisnis skincare, dr. Reza Gladys, usai memberikan komentar negatif terhadap produk kecantikannya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani, bersama dengan saksi Ismail Marzuki, diduga kuat mengetahui bahwa uang sebesar Rp4 miliar yang diterima dari Reza Gladys berasal dari tindak kejahatan.
Kasus ini bermula ketika Nikita mengancam akan memberikan ulasan buruk terhadap produk kecantikan Reza jika tidak mendapatkan sejumlah uang sebagai "uang tutup mulut." Merasa citra bisnisnya terancam, Reza Gladys kemudian memenuhi permintaan Nikita.
Nikita awalnya meminta Rp5 miliar, namun akhirnya disepakati angka Rp4 miliar yang akan dibayarkan secara bertahap. Pada 14 November 2024, melalui asistennya Ismail, Nikita meminta Reza mentransfer Rp2 miliar ke rekening BCA atas nama Bumi Parama Wisesa, dengan mencantumkan catatan ‘Nikita Mirzani’.
Ismail kemudian meminta sisa Rp2 miliar diserahkan secara tunai. Penyerahan uang tunai ini dilakukan di Waki, One Bell Park Mall, Cilandak, Jakarta Selatan.
JPU menduga bahwa Nikita dan Ismail sengaja meminta pembayaran tunai untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar angsuran rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Beberapa hari setelah menerima uang tunai, Nikita melakukan setoran tunai ke rekening bank untuk pembayaran angsuran rumah tersebut. Pada 18 November 2024, Nikita melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Bumi Parama Wisesa untuk pembayaran angsuran rumah di Nava Park BSD.
Akibat perbuatan Nikita dan Ismail, Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. Nikita didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).