Ridwan Kamil (RK) melayangkan gugatan balik senilai Rp 105 miliar kepada Lisa Mariana. Kuasa hukum RK, Muslimin Butar-butar, mengungkapkan alasan di balik gugatan tersebut, yakni kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya akibat tindakan Lisa Mariana.
Gugatan ini terdiri dari Rp 5 miliar ganti rugi materiil dan Rp 100 miliar ganti rugi immateriil. Kerugian materiil mencakup pengeluaran selama proses hukum serta penundaan atau pembatalan pekerjaan RK akibat permasalahan ini.
Muslimin menjelaskan bahwa kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar disebabkan oleh tekanan psikis, kelelahan mental, rusaknya reputasi RK sebagai tokoh nasional dan Jawa Barat, hancurnya karakter, terganggunya hubungan harmonis dengan keluarga (inti dan besar), serta hilangnya kenyamanan hidup dan potensi karier di masa depan.
Menurutnya, tindakan Lisa Mariana menyebarkan informasi ke publik tanpa fakta hukum, menuduh RK berhubungan layaknya suami istri, menghamili, hingga meminta menggugurkan kandungan adalah fitnah. Lisa Mariana juga mengklaim bahwa Celina Azzura adalah anak biologis RK tanpa adanya tes DNA.
"Oleh karena itu wajar klien kami menuntut ganti rugi kepada LM," tegas Muslimin.
Sebelumnya, RK mengajukan gugatan balik perdata senilai Rp 105 miliar terhadap Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung terkait perkara perselingkuhan yang dituduhkan.