Pemerintah Resmi Deregulasi Impor untuk Dongkrak Ekonomi Nasional

Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan paket kebijakan deregulasi impor tahap pertama yang mencakup 10 jenis komoditas. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa deregulasi ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, meningkatkan daya saing, serta menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan lapangan kerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sektor padat karya, menarik investasi, dan menjaga investasi yang sudah ada. Selain itu, deregulasi ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mempertahankan tren positif pertumbuhan ekonomi nasional.

Fokus utama deregulasi adalah revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diperbarui dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terkait pengaturan impor. Deregulasi ini sejalan dengan penerbitan Keputusan Presiden tentang Satgas Perlindungan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Hubungan Indonesia-AS, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja, serta kelanjutan kebijakan deregulasi untuk mempercepat kemudahan perizinan berusaha dan meningkatkan iklim investasi.

Berikut adalah daftar 10 komoditas yang mengalami relaksasi aturan impor:

  1. Produk Kehutanan (441 kode HS)
  2. Pupuk Bersubsidi (7 kode HS)
  3. Bahan Baku Plastik (1 kode HS)
  4. Sakarin, Silamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol (2 kode HS)
  5. Bahan Bakar Lain (9 kode HS)
  6. Bahan Kimia Tertentu (2 kode HS)
  7. Mutiara (4 kode HS)
  8. Food Tray (2 kode HS)
  9. Alas Kaki (6 kode HS)
  10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (4 kode HS)
Scroll to Top