Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat menindaklanjuti temuan praktik pengoplosan beras. Hari ini, Senin (30/6/2025), Satuan Tugas (Satgas) Pangan mulai memanggil ratusan produsen beras yang terbukti melakukan praktik curang tersebut. Sebelumnya, Kementan telah memberikan waktu dua minggu bagi para produsen untuk memperbaiki kesalahan mereka.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa sebanyak 212 produsen beras akan dimintai keterangan oleh Satgas Pangan. Praktik pengoplosan ini melibatkan beras kualitas premium dan medium.
"Mulai hari ini, 212 merek [beras] akan dipanggil. Satgas Pangan akan menindak 212 merek beras medium dan premium ini," tegas Amran saat acara di kantor Kementan.
Amran menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap produsen pengoplos beras demi mencegah gangguan pada komoditas beras. "Kita harus memberantas mafia yang bermain di sektor pangan. Ini tidak bisa dibiarkan," imbuhnya.
Kementan telah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak para produsen yang terbukti bersalah. Amran berkomitmen untuk membela kepentingan petani dan konsumen.
"Prioritas kami adalah membela rakyat Indonesia, petani Indonesia, penyuluh Indonesia, dan Babinsa di tingkat bawah. Kami siap menghadapi segala risiko dan bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Kementan menemukan bahwa 85,56% beras premium yang diuji tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dari jumlah tersebut, 59,78% dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, 21,66% memiliki berat yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Untuk beras medium, 88,24% sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Lebih lanjut, 95,12% beras medium dijual di atas HET, dan 9,38% memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi pada kemasan.
"Kami menemukan ketidaksesuaian mutu pada 85,56% beras premium, ketidaksesuaian HET pada 59,78%, dan ketidaksesuaian berat pada 21,66%. Kami menggunakan 13 laboratorium di seluruh Indonesia untuk memastikan keakuratan data, karena isu ini sangat sensitif," jelas Amran sebelumnya.
Temuan ini berdampak besar bagi konsumen. Kementan memperkirakan kerugian konsumen beras premium mencapai Rp 34,21 triliun per tahun, sementara kerugian konsumen beras medium berpotensi mencapai Rp 65,14 triliun.
"Potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp 99 triliun. Ini adalah hasil kerja tim di lapangan. Kami akan melakukan verifikasi ulang dan Satgas akan bergerak langsung untuk mengecek mutu, harga, dan berat beras. Ketidaksesuaian ini sangat merugikan konsumen," pungkasnya.