Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, memberikan keterangan mengejutkan terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan gejolak harga pangan. Hal ini diungkapkan Tom saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesaksiannya, Tom menjelaskan bahwa ia hanya meneruskan kebijakan impor gula yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Mendag periode 2014-2015, Rachmat Gobel, dengan menugaskan PT PPI. Penugasan ini diperpanjang untuk menjaga stabilitas harga gula dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi (rakor) antar kementerian.
"Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, Pak Rachmat Gobel," ujar Tom di hadapan majelis hakim.
Tom mengisahkan, saat awal menjabat sebagai Mendag, hampir semua harga bahan pangan mengalami lonjakan, mulai dari beras hingga gula. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan.
"Saat saya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga-harga pangan, muai dari beras sampai gula, sampai daging sapi, sampai jagung dan ayam dan telur mengalami gejolak harga," ungkap Tom.
Perintah untuk meredam gejolak harga pangan ini, lanjut Tom, datang langsung dari Presiden Jokowi. Arahan tersebut disampaikan baik dalam sidang kabinet maupun dalam pertemuan bilateral di Istana.
"Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya," kata Tom.
Menurut Tom, Jokowi menekankan pentingnya meredam gejolak harga pangan karena sangat meresahkan masyarakat. Ia mencontohkan kenaikan harga gula yang signifikan pada tahun 2015. Bahkan, Jokowi seringkali menelepon Tom untuk mengecek perkembangan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah.
"Beliau juga lazimnya suka menelepon langsung para menteri melalui ajudan beliau. Dan dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya-upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan," jelas Tom.
Tom juga mengklaim bahwa dirinya sangat mengandalkan pejabat struktural untuk memahami sektor pangan dengan cepat, mengingat ia baru menjabat sebagai Mendag.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkapkan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Tom didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.