Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Menanggapi kemungkinan adanya aliran dana dalam kasus tersebut, Bobby menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut berkewajiban untuk memberikan keterangan jika memang ada indikasi keterlibatan. Hal ini berlaku baik untuk atasan, bawahan, maupun sesama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Jika ada aliran dana yang mengarah ke jajaran Pemprov, semua wajib memberikan keterangan," ujar Bobby.
Terkait proyek perbaikan jalan yang terindikasi terkait dengan OTT tersebut, Bobby memastikan bahwa proyek tersebut akan tetap dilanjutkan. Ia menekankan bahwa kelanjutan proyek tidak boleh terhambat hanya karena keterlibatan satu oknum.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa proses proyek tersebut masih dalam tahap awal. Bahkan, pemenang tender pun belum ditetapkan, sehingga memulai kembali prosesnya menjadi lebih mudah.
"Pekerjaan belum dimulai, pemenangnya belum ada. Karena itu, memulai kembali akan lebih mudah," pungkasnya.