Paket Deregulasi Impor Diumumkan: Pemerintah Cabut Permendag 8/2024

Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan Paket Deregulasi Tahap Pertama pada Senin, 30 Juni 2025, sebagai respons terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto. Paket ini bertujuan untuk merelaksasi kebijakan impor dan memberikan kemudahan berusaha di sektor perdagangan.

Salah satu langkah utama dalam paket ini adalah pencabutan Permendag No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang sebelumnya menuai banyak kritik dari kalangan pengusaha.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa deregulasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga ingin mendorong sektor padat karya agar lebih menarik bagi investasi.

Revisi utama adalah pembatalan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan pengaturan impor. Sebagai gantinya, Kementerian Perdagangan menerbitkan sembilan Permendag baru yang lebih spesifik.

Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa pemecahan Permendag ini berdasarkan klaster sektor industri untuk memudahkan penyesuaian di masa depan, mengingat sifat dinamis dari regulasi perdagangan.

Berikut adalah daftar 9 Permendag baru yang diterbitkan:

  1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor (aturan umum).
  2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
  3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan.
  4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan.
  5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
  6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika.
  7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu.
  8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi.
  9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.

Penerapan aturan baru ini akan dimulai dua bulan setelah diundangkan, memberikan waktu bagi persiapan sistem dan infrastruktur teknis.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan dua Permendag lain untuk kemudahan berusaha: Permendag Nomor 25 Tahun 2025 menggantikan aturan lama tentang tata cara dan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah, dan Permendag Nomor 26 Tahun 2025 mencabut empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri yang substansinya sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.

Airlangga Hartarto menambahkan bahwa deregulasi ini juga bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian perdagangan global.

Kebijakan ini menyasar 10 komoditas, termasuk produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia, alas kaki, dan sepeda. Perubahan ini mencakup pelonggaran larangan dan pembatasan (lartas) terhadap berbagai kode HS.

Scroll to Top