Kemenhub Kaji Ulang Tarif Ojek Online dan Potongan Aplikasi: Aturan Baru Segera Hadir?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah serius mempertimbangkan perubahan aturan terkait tarif perjalanan dan batas maksimal potongan aplikasi untuk pengemudi ojek online (ojol). Hal ini menjadi fokus utama setelah rapat kerja antara Kemenhub dan Komisi V DPR di Jakarta.

Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menyatakan bahwa Kemenhub berupaya menyusun aturan yang adil bagi pengemudi ojol, pelaku UMKM, dan penyedia aplikasi. Meskipun demikian, ia belum memberikan kepastian mengenai bentuk aturan baru yang akan diterbitkan.

Saat ini, besaran tarif dan potongan aplikasi diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.

"Perubahan akan dilakukan jika memang diperlukan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara mendalam," jelas Suntana.

Pemerintah berjanji untuk merespons tuntutan para pengemudi ojol dengan cepat. Aturan baru nantinya akan mengatur secara jelas tarif perjalanan dan batasan potongan aplikasi.

"Isu utama yang dikeluhkan mitra pengemudi adalah biaya aplikasi yang masih mencapai 20% di beberapa platform," ungkap Suntana.

Kemenhub berencana untuk menciptakan aturan yang inovatif. Mengingat proses revisi undang-undang (UU) membutuhkan waktu yang lama, Kemenhub akan mencari solusi hukum yang dapat dijadikan pedoman, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

Scroll to Top