Kabar Gembira! Lebih dari 17 Ribu Tenaga Non-ASN Kemenag Lulus Seleksi PPPK 2024

Kementerian Agama mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kemenag. Pengumuman ini membawa angin segar bagi lebih dari 17 ribu pelamar yang dinyatakan lulus setelah melewati serangkaian tahapan seleksi yang ketat.

Seleksi PPPK ini terbagi menjadi dua kategori utama: tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis. Dari total 21.658 peserta, sebanyak 189 pelamar berasal dari kategori nakes, dan 145 di antaranya berhasil lulus. Sementara itu, dari 21.469 pelamar kategori teknis, 17.009 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Bagi para peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah melengkapi dan mengunggah berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Periode unggah berkas ini dibuka mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.

Adapun dokumen yang wajib diunggah meliputi:

  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal.
  • Ijazah asli (atau surat penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri).
  • Transkrip nilai asli (beserta surat konversi IPK bagi lulusan luar negeri).
  • Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi dengan tulisan tangan, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
  • Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (diutamakan dari fasilitas kesehatan Kemenag), dibuat paling lambat bulan Juli 2025.
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, dibuat paling lambat bulan Juli 2025.

Kementerian Agama mengingatkan bahwa kelulusan sepenuhnya didasarkan pada prestasi peserta dan proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Pihak Kemenag mengimbau agar peserta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan.

Peserta yang tidak dapat melengkapi berkas atau mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran diri. Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus dan mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK, akan dikenakan sanksi berupa larangan melamar pada penerimaan ASN selama 2 tahun berikutnya.

Kementerian Agama juga menegaskan bahwa keputusan panitia seleksi PPPK bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang memberikan keterangan tidak benar akan dibatalkan kelulusannya atau diberhentikan dari status PPPK.

Scroll to Top