Pemkot Kediri Tertibkan Puluhan Tiang Provider Ilegal di Jalan Brawijaya

Kediri – Pemerintah Kota Kediri mengambil tindakan tegas dengan mencabut puluhan tiang provider yang berdiri tanpa izin resmi (rekomtek) di sepanjang Jalan Brawijaya, pada Senin, 30 Juni 2025. Langkah ini diambil karena keberadaan tiang-tiang tersebut dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan merusak estetika kota.

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 40 tiang provider ilegal yang teridentifikasi di ruas jalan tersebut. Tiang-tiang ini, banyak di antaranya berdiri di trotoar dan terselip di antara tiang yang memiliki izin, menimbulkan kesemrawutan dan menghalangi pejalan kaki.

"Tiang-tiang yang tidak berizin ini kami tindak lanjuti dengan pencabutan. Ada sekitar 40 tiang di Jalan Brawijaya ini yang tidak memiliki rekomtek," ujar Vinanda saat meninjau langsung proses pencabutan.

Vinanda berharap, penertiban ini dapat memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dan menata ulang jaringan kabel agar terlihat lebih rapi.

"Harapannya, pencabutan ini akan memperindah lingkungan di sekitar Jalan Brawijaya. Kita lihat sendiri kabel-kabel di sini semrawut dan tidak tertata. Karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap tiang-tiang yang tidak memiliki izin," tambahnya.

Tak hanya di Jalan Brawijaya, Vinanda juga menginstruksikan Dinas PUPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tiang-tiang di seluruh wilayah Kota Kediri. Ia meminta agar tiang-tiang ilegal segera dicabut.

"Sasarannya ada, sementara ini di Jalan Brawijaya. Saya sudah mengarahkan PUPR untuk segera mengevaluasi titik-titik di Kota Kediri yang tidak memiliki izin. Jika tidak ada rekomtek, maka tiangnya akan dicabut," jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR, Yono Heryadi, menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada batasan jumlah tiang yang boleh berdiri di satu titik. Namun, berdasarkan kajian teknis, pihaknya menetapkan maksimal empat tiang per titik.

"Secara teknis, tidak ada aturan eksplisit yang menyebutkan jumlah tiang per titik. Setelah kami analisis, kami menetapkan maksimal empat tiang. Ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim bina marga, yang mempertimbangkan aspek struktur, estetika, dan kewajaran visual," jelas Yono.

Saat ini, terdapat sekitar 13.000 tiang yang terdata di Kota Kediri dan masih dalam proses verifikasi. Dinas PUPR juga telah menghentikan sementara penerbitan izin pemasangan tiang baru.

"Total data yang kami terima kemarin sekitar 13.000 tiang. Kami masih menyisir mana yang memiliki izin dan mana yang belum. Untuk sementara, Dinas PUPR menghentikan sementara pemberian rekomtek dan mengarahkan provider untuk bergabung dengan pemilik rekomtek yang sudah ada. Ini agar kami bisa mengetahui secara keseluruhan, berapa persen yang sudah berizin dan berapa yang belum," tegas Yono.

Scroll to Top