Tarif Listrik PLN Batam Naik per 1 Juli 2025, Ini Rinciannya!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN Batam, efektif mulai 1 Juli 2025. Namun, kabar ini tidak berlaku untuk semua kalangan pelanggan.

Kenaikan tarif hanya akan diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga yang tergolong mampu, pelanggan pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus yang berada dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis, tidak akan mengalami perubahan tarif. Artinya, tarif untuk rumah tangga kecil dan sosial kecil tetap mengikuti ketentuan tarif PLN.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, penyesuaian tarif ini dipicu oleh perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan. Parameter-parameter ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk menaikkan tarif listrik pada Triwulan III.

Lebih lanjut, Jisman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini penting untuk menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang oleh PT PLN Batam. Perlu diketahui bahwa PT PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah seperti halnya PT PLN (Persero).

Dengan adanya penyesuaian tarif bagi pelanggan rumah tangga mampu, pemerintah, dan KSO, margin keuntungan PT PLN Batam diproyeksikan meningkat menjadi 2,73 persen dari sebelumnya negatif. Sebagai perbandingan, PT PLN (Persero) memperoleh margin sebesar 7 persen.

Kementerian ESDM berharap penyesuaian ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan kepada masyarakat di Batam, serta mendorong efisiensi dalam operasional PT PLN Batam.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (Juli-September 2025) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap stabil. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri. Tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero), termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, juga tidak mengalami perubahan.

Scroll to Top