Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap MAS (14), seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) atas kasus pembunuhan ayah, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta penganiayaan terhadap ibunya, AP (40), di Lebak Bulus. MAS divonis pidana pembinaan di panti rehabilitasi sosial selama dua tahun.
"Anak dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun," ujar Humas PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim meyakini bahwa dakwaan terbukti dan MAS bersalah, sehingga vonis dijatuhkan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani MAS akan dikurangkan dari total vonis dua tahun tersebut.
Selama masa pembinaan, MAS wajib menjalani terapi kejiwaan oleh psikiater. Hasil terapi akan dilaporkan secara berkala kepada jaksa penuntut umum (JPU setiap enam bulan sekali. Barang bukti terkait kasus ini ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sidang dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL digelar tertutup di Ruang Sidang 7 PN Jakarta Selatan pada pukul 14.30 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim Lusiana Amping dengan JPU Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menghormati putusan tersebut, tetapi menyatakan ketidaksepakatannya. Maruf berpendapat bahwa hakim seharusnya membebaskan MAS dari segala tuntutan hukum karena kondisi disabilitas mental yang dialaminya. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan bukti-bukti terkait kondisi tersebut.
Kasus ini terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, pukul 01.00 WIB di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, MAS mengaku mendengar bisikan-bisikan yang meresahkan.