Pemerintah Longgarkan Aturan Impor Tekstil: Apa Dampaknya?

Pemerintah baru saja mengumumkan paket deregulasi tahap pertama yang berfokus pada relaksasi kebijakan impor, termasuk sejumlah produk dan barang yang sebelumnya dikecualikan. Salah satu perubahan signifikan adalah pada impor tekstil, yang sebelumnya diatur oleh Permendag No 8/2024.

Menteri Perdagangan mengungkapkan bahwa relaksasi ini akan membawa pengaturan baru, terutama untuk pakaian jadi. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk batik dan barang tekstil lainnya, yang sebelumnya memerlukan persetujuan impor, pertimbangan teknis, dan laporan surveyor, kini mengalami perubahan.

Dalam Permendag yang baru, pakaian jadi dan aksesorisnya akan dikenakan larangan terbatas (lartas). Meskipun masih memerlukan Persetujuan Impor, kini ada tambahan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan LS.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pengawasan impor tekstil dan produk tekstil akan diperketat di perbatasan (border). Selain itu, untuk pakaian jadi, ada upaya safeguard untuk pengamanan industri dalam negeri. Proses perpanjangan safeguard ini sedang berlangsung. Sementara itu, aturan untuk benang dan tirai juga sedang dalam proses perpanjangan.

Konferensi pers terkait deregulasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menko Perekonomian, Menteri Kehutanan, dan Wamenperin.

Scroll to Top