Jakarta – Dua belas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di berbagai negara saat ini tidak memiliki duta besar. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan bahwa penunjukan duta besar adalah wewenang penuh Presiden Prabowo Subianto.
"Sesuai UUD 1945, Presiden memiliki hak untuk memilih duta besar Indonesia untuk negara asing, dengan berkonsultasi dengan DPR," ujar juru bicara Kemlu, Roy Soemirat.
Kemlu memastikan operasional KBRI tetap berjalan lancar meski tanpa duta besar definitif. Birokrasi Kemlu memiliki mekanisme yang jelas untuk menjamin kinerja perwakilan Indonesia di luar negeri.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Kemlu akan menunjuk pejabat sementara atau ad interim dengan mandat penuh. Langkah ini diambil untuk memastikan kontinuitas kerja hingga duta besar definitif dilantik. "Tidak ada kegiatan yang terbengkalai. Semuanya tetap berjalan sesuai arahan dari pusat," tegas Roy.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto mengungkapkan kekosongan 12 posisi duta besar, termasuk di negara-negara penting seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Korea Utara. Kekosongan di Korut bahkan sudah terjadi sejak 2021 akibat pandemi COVID-19.
Anton menekankan pentingnya mengisi jabatan duta besar untuk menjaga diplomasi Indonesia di kancah internasional. Ia juga menyoroti masa jabatan duta besar RI untuk Meksiko dan Jepang yang akan segera berakhir. Anton berharap Menlu Sugiono proaktif menyampaikan informasi ini kepada Presiden agar proses uji kelayakan calon duta besar dapat segera dilakukan oleh DPR.
Menanggapi hal ini, Menlu Sugiono menyatakan akan segera mengirimkan surat berisi nama-nama calon duta besar ke DPR, termasuk calon wakil tetap untuk PBB di New York. Ia mengakui bahwa proses pemilihan duta besar membutuhkan waktu, namun berjanji akan mempercepat proses tersebut.