Tujuh Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi

Bandung – Kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait insiden penyerangan dan pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen yang terjadi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Salah satu tersangka terlibat langsung dalam aksi menurunkan dan merusak salib besar di lokasi retret.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 lalu, dengan korban Maria Veronica Ninna (70). Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (27/6) ketika sekitar 36 pelajar tengah mengikuti kegiatan keagamaan. Beberapa warga kemudian melaporkan kegiatan tersebut kepada Kepala Desa Tangkil untuk meminta klarifikasi kepada pemilik rumah. Karena tidak diindahkan, warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi lokasi dan membubarkan paksa kegiatan retret.

Aksi tersebut berujung pada perusakan properti, termasuk pagar, kaca-kaca rumah, sepeda motor, dan barang-barang di dalam rumah.

"Akibat kejadian tersebut, beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit sepeda motor Honda Beat rusak, satu unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000," jelas Rudi.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan adalah RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan EM (merusak pagar).

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, memeriksa terlapor sebagai saksi, dan memeriksa terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Intinya, pelanggaran hukum harus ditindak. Polri akan melindungi seluruh warga, tanpa memandang asal atau agama," tegas Rudi.

Scroll to Top