Kenaikan Tarif Ojek Online: Untung Siapa?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) untuk roda dua antara 8 hingga 15 persen. Wacana ini memicu beragam tanggapan, terutama dari kalangan ekonom yang menekankan perlunya pertimbangan matang.

Seorang ekonom dari Prasasti Policy Center, Piter Abdullah, menyatakan bahwa perubahan tarif ojol harus mempertimbangkan dampak menyeluruh, tidak hanya bagi pengemudi ojol. "Perubahan tarif ojek online sebaiknya mempertimbangkan dampaknya terhadap pengemudi, penumpang, dan juga industri secara keseluruhan," ujarnya.

Piter menambahkan, perubahan tarif harus didasarkan pada kebutuhan riil dan memiliki tujuan yang jelas. Penurunan tarif dapat merugikan pengemudi dan industri, sementara kenaikan tarif akan memberatkan penumpang. Oleh karena itu, kajian komprehensif sangat diperlukan.

Saat ini, komisi ride hailing diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Tarif sendiri diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 yang membagi wilayah menjadi tiga zona tarif.

Piter mempertanyakan, jika kenaikan tarif benar-benar terjadi, siapa yang akan diuntungkan? "Kenaikan tarif akan langsung menjadi beban bagi penumpang. Sementara, bagi pengemudi dan industri, belum tentu menguntungkan karena kenaikan berpotensi menurunkan minat penumpang," tegasnya.

Ia khawatir rencana kenaikan tarif dapat berdampak negatif pada omzet pengemudi dan perusahaan aplikasi. "Tujuan kenaikan harus jelas. Belum tentu menguntungkan semua pihak, terutama mengingat kondisi ekonomi yang sedang lesu dan daya beli masyarakat yang terbatas," jelasnya.

Sebelumnya, Kemenhub tengah menggodok aturan baru terkait tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi bagi pengemudi ojol. Hal ini terungkap setelah rapat kerja antara Kemenhub dan Komisi V DPR.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyatakan, pihaknya sedang mengkaji aturan yang mengakomodir kepentingan pengemudi ojol, UMKM, dan aplikator. Namun, belum ada kepastian mengenai bentuk aturan baru tersebut.

Scroll to Top