Polda Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait insiden perusakan sebuah rumah singgah atau vila di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Rumah tersebut digunakan sebagai lokasi retret bagi pelajar Kristen.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kejadian pada Jumat, 27 Juni 2025, ketika massa mendatangi dan merusak properti tersebut. Warga setempat menduga vila itu digunakan sebagai tempat ibadah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Padahal, vila tersebut hanya difungsikan sebagai tempat retret.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi mengkonfirmasi penahanan ketujuh tersangka. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga mengumumkan informasi ini melalui akun media sosialnya, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas respon cepat dalam menangani kasus ini. Ia juga menyerukan masyarakat untuk tetap tenang, hidup harmonis, dan saling menghormati.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut merespons kejadian ini. Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan telah mengirimkan tim ke Jawa Barat untuk menangani kasus pembubaran retret tersebut. Kemenkumham menegaskan bahwa aksi kekerasan terhadap aktivitas keagamaan adalah pelanggaran HAM. Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing, tanpa adanya intimidasi atau pelarangan.