Pemandangan tiang-tiang penyedia layanan internet yang tumbuh subur di Kota Pematangsiantar semakin menimbulkan keresahan. Banyak di antaranya berdiri di bahu jalan, bahkan trotoar, dipasang tanpa pengawasan yang memadai.
Jaringan kabel yang melintang rendah di ruang publik dinilai mengancam keselamatan warga dan merusak keindahan kota. Kabel-kabel yang semrawut menjuntai di atas kepala masyarakat menjadi pemandangan sehari-hari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pematangsiantar mengakui keterbatasan pengawasan karena belum adanya aturan khusus yang mengatur pendirian tiang jaringan oleh provider.
"Kami terus mengingatkan penyedia layanan agar memperhatikan penempatan tiang dan pemasangan kabel demi menjaga estetika kota," ujarnya.
Selama ini, Dinas PUTR tidak mengeluarkan rekomendasi teknis izin pemasangan. Pemasangan tiang sering dilakukan diam-diam, bahkan di malam hari, sehingga sulit diawasi.
"Pemilik tiang jaringan seharusnya mengajukan rekomendasi ke Dinas PUTR agar diawasi. Diharapkan peraturan segera rampung agar Pemko Pematangsiantar dapat meningkatkan pendapatan daerah," lanjutnya.
Masalah tiang jaringan ilegal dan kabel semrawut bukanlah isu baru. DPRD Pematangsiantar telah menyoroti persoalan ini dalam rapat paripurna evaluasi LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2024.
Dewan merekomendasikan agar Pemko aktif berkoordinasi dengan instansi terkait, serta memberdayakan lurah dan camat untuk menertibkan tiang fiber optik ilegal yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang memadai, menjamurnya tiang internet menjadi sorotan warga dan simbol lemahnya penataan kota.