Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Diprotes, Parpol Siap Bersatu

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan legislatif tingkat nasional (DPR, DPD) dengan tingkat daerah (DPRD) menuai reaksi dari sejumlah partai politik. Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai putusan tersebut melampaui batas ketentuan perundang-undangan.

Cucun menekankan pentingnya MK menjaga konstitusi secara konsisten, khususnya terkait penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali. Ia menyoroti potensi perpanjangan masa jabatan DPRD akibat putusan ini, serta menyinggung dampak perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang dinilai mengganggu sistem pemerintahan.

Partai-partai politik berencana untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas putusan MK tersebut. Sekretaris jenderal partai tengah berkoordinasi untuk menyatukan sikap.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menyampaikan bahwa seluruh partai politik akan berkumpul untuk mencermati dampak putusan MK. Puan menegaskan bahwa pemilu seharusnya digelar setiap lima tahun sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar. DPR akan menyampaikan sikap resmi setelah mendengarkan masukan dari pemerintah dan perwakilan masyarakat.

Scroll to Top