Kabar gembira bagi tenaga non-ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)! Pemerintah telah resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk tahun anggaran 2024. Pengumuman ini menjadi penantian panjang bagi ribuan peserta yang telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi.
Bagaimana Cara Mengecek Hasilnya?
Kini, para peserta dapat mengetahui status kelulusan mereka dengan mengakses portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan saat proses pendaftaran.
- Setelah berhasil login, cari dan klik menu "Hasil Seleksi".
- Status kelulusan akan ditampilkan, memuat informasi nama, NIK, instansi, dan formasi yang dilamar.
Alternatif: Unduh Pengumuman Resmi
Sebagai alternatif, Kemenag juga menyediakan pengumuman lengkap dalam format PDF. Beberapa dokumen penting yang bisa diakses adalah:
- Pengumuman Umum PPPK Tahap II: Berisi informasi umum terkait pengumuman.
- Lampiran Teknis & Kesehatan: Menyajikan rincian peserta yang lulus per formasi dan unit kerja secara detail.
- Surat Pernyataan & Pengunduran Diri: Digunakan oleh peserta untuk melengkapi Dokumen DRH atau jika memilih untuk mengundurkan diri.
Memahami Kode Kelulusan
Dalam pengumuman, Anda mungkin menemukan kode-kode seperti:
- R2/L: Lulus dengan memenuhi nilai ambang batas dan afirmasi.
- R3/L: Lulus sebagai pelamar eks THK-2/non-ASN aktif.
- R4/L: Lulus formasi umum berdasarkan peringkat.
Pastikan Anda membaca penjelasan kode secara cermat agar tidak salah dalam menginterpretasikan status kelulusan.
Langkah Selanjutnya Bagi yang Lulus
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan melalui portal SSCASN. Periode pengisian DRH dan unggah dokumen adalah mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025. Perlu diingat, kegagalan dalam melengkapi dokumen dalam periode tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri.
Selamat bagi peserta yang lulus! Pastikan Anda mengikuti panduan ini dengan seksama agar tahapan selanjutnya dapat dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai prosedur. Tetap pantau situs SSCASN dan Kemenag untuk mendapatkan informasi terbaru lainnya.