Tom Lembong Cicipi Gula Rafinasi di Sidang Korupsi Impor Gula

Jakarta – Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melakukan aksi mengejutkan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Tom mencicipi gula rafinasi.

Aksi ini dilakukan Tom untuk membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut gula rafinasi berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Tom membawa sendiri sampel gula rafinasi dan gula putih untuk mengilustrasikan perbedaan keduanya.

"Saya ingin mengilustrasikan, ini adalah gula rafinasi, gula putih yang sebelumnya disebut penuntut sangat berbahaya," ujar Tom sambil memakan gula tersebut. "Kita lihat apakah saya akan mengalami masalah kesehatan setelah ini."

Dalam persidangan tersebut, Tom menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016, ia menerbitkan 21 Persetujuan Impor (PI) gula. Tujuan penerbitan PI tersebut adalah untuk mengatasi kekurangan stok gula nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Menjawab pertanyaan jaksa, Tom menjelaskan bahwa penerbitan PI dilakukan berdasarkan hasil diskusi dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) antar-kementerian.

Tom Lembong didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp515 miliar, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini. Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui koordinasi yang seharusnya.

Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Scroll to Top