Putusan MK Tutup Peluang Pilkada Tidak Langsung: DPRD Tak Bisa Lagi Pilih Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dilakukan melalui pemilihan umum (pemilu). Hal ini secara efektif menutup kemungkinan kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyatakan bahwa putusan MK ini mengakhiri wacana pilkada tidak langsung. Sebelumnya, sempat ada gagasan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD, namun putusan MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus masuk dalam rezim pemilu dan dilakukan secara demokratis.

Dengan demikian, ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD sudah tidak relevan lagi. Putusan MK ini menekankan bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu.

Implikasi dari putusan MK ini akan terasa dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan oleh DPR RI. Komisi II DPR RI akan mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu ini segera dilakukan, mengingat UU Pemilu secara rutin dievaluasi setiap 5 tahun untuk perbaikan pelaksanaan pemilu. Revisi ini nantinya akan menyesuaikan dengan putusan MK terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.

Scroll to Top