Geger Politik Uang Warnai Pemungutan Suara Ulang Pilbup Serang

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang diwarnai aksi penangkapan terkait dugaan politik uang. Tim Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini pada hari Jumat, 18 April.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Serang. Salah satu penangkapan terjadi di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan mengamankan dua tersangka berinisial ND dan MH.

"Tim Gakkumdu telah menangkap dua orang yang kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp9,5 juta. Uang tersebut diduga kuat akan disebarkan kepada pemilih terdaftar dengan imbalan Rp50 ribu per orang. Tujuannya adalah untuk memenangkan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang," ujar Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten, Kompol Endang Sugiharto.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa dana ‘serangan fajar’ tersebut diperoleh dari seorang anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.

"Mereka mengaku menerima uang dari seseorang bernama Alex, yang mendapatkan uang dari Andri. Diketahui bahwa Alex dan Andri adalah anak kandung dari AZ, seorang anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar," ungkap Endang.

Tiga tersangka lainnya, berinisial AS, JK, dan PPN, ditangkap di Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP). Tim Gakkumdu menyita uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang rencananya akan disebarkan sebagai serangan fajar.

"Ada lima orang yang diduga terlibat dalam penyebaran politik uang ini, dan penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Bawaslu," tegas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.

Sejumlah barang bukti telah disita oleh Tim Gakkumdu, termasuk Kartu Keluarga (KK), uang tunai, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Semua barang bukti sudah kami sita. Tim Gakkumdu terus melakukan patroli ke berbagai titik rawan," jelasnya.

Imbauan untuk Menolak Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk praktik politik uang yang dapat merusak nilai demokrasi dalam PSU Kabupaten Serang.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, menegaskan bahwa politik uang merupakan praktik yang merusak dan mencederai proses demokrasi yang bersih dan jujur.

Ia mengajak seluruh masyarakat, pasangan calon (paslon), tim sukses, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan untuk menjauhi praktik tercela ini.

"Masyarakat harus menolak politik uang, karena ini membahayakan baik bagi penerima maupun pemberi. Keduanya akan dikenakan sanksi pidana," tegasnya.

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan. Politik uang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghina hak pilih masyarakat. Pemilihan harus berjalan dengan adil, jujur, dan demokratis.

Bawaslu akan meningkatkan pengawasan secara ketat selama pelaksanaan PSU. Jajarannya akan siaga untuk mencegah dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk dugaan politik uang.

"Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu juga melakukan patroli ke seluruh wilayah Kabupaten Serang. Patroli tidak hanya dilakukan pada malam hari saja, tetapi setiap saat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Kabupaten Serang harus diulang. Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas akan kembali bersaing memperebutkan 1.225.871 suara masyarakat berdasarkan DPT.

Scroll to Top