QRIS dan Pajak: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah merevolusi cara pembayaran di Indonesia. Inovasi ini mempermudah transaksi non-tunai, menjangkau dari UMKM di pelosok desa hingga restoran mewah di perkotaan. Namun, seringkali muncul pertanyaan di benak masyarakat: apakah penggunaan QRIS dikenakan pajak?

QRIS Bukan Objek Pajak Langsung

Pada dasarnya, QRIS adalah alat pembayaran, seperti uang tunai atau kartu debit. Penggunaan QRIS oleh konsumen saat berbelanja tidak secara langsung menimbulkan kewajiban pajak tambahan. QRIS hanyalah media perantara transaksi.

Siapa Saja yang Terkena Pajak?

Meskipun QRIS sendiri tidak dikenakan pajak, ada beberapa pihak yang terlibat dalam ekosistem QRIS yang memiliki kewajiban pajak:

  1. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP): Pihak seperti bank atau fintech yang menyediakan layanan QRIS memperoleh pendapatan dari fee atau komisi. Penghasilan ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa layanan sistem elektronik (jika berstatus Pengusaha Kena Pajak/PKP) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas fee atau komisi yang diterima.

  2. Merchant (Pedagang atau Penyedia Jasa): Merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS tetap wajib membayar pajak atas transaksi penjualan mereka, terlepas dari metode pembayarannya. Jika merchant adalah PKP, mereka harus memungut dan menyetorkan PPN. UMKM dapat dikenakan PPh Final UMKM sesuai peraturan pemerintah, selama omzetnya belum melebihi Rp500 juta.

  3. Konsumen: Konsumen tidak memiliki kewajiban pajak tambahan saat menggunakan QRIS. Mereka hanya membayar harga barang atau jasa seperti biasa. PPN, jika ada, sudah termasuk dalam harga.

Biaya yang Terkait dengan QRIS

Meskipun transaksi QRIS tidak dikenakan PPN secara langsung, ada biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR). MDR inilah yang dikenakan PPN.

Besaran Biaya MDR QRIS:

  • Usaha Mikro: 0% (transaksi Rp 1-Rp 500.000), 0,3% (transaksi >Rp 500.000)
  • Usaha Kecil, Menengah, dan Besar: 0,7%
  • Layanan Pendidikan: 0,6%
  • SPBU, Badan Layanan Umum, Public Service Obligation: 0.4%
  • Bansos, pembayaran pajak, dan donasi: 0%

Kesimpulan

QRIS sebagai alat pembayaran tidak dikenakan pajak secara langsung. Namun, penyedia layanan QRIS dan transaksi yang terjadi melalui QRIS tetap tunduk pada sistem perpajakan yang berlaku. Memahami aspek-aspek ini penting bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem QRIS.

Scroll to Top