Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi terkait belanja internet Command Center di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Maros. Kejari Maros menetapkan seorang tersangka baru pada hari Selasa, 1 Juli 2025.
Tersangka yang diidentifikasi bernama Laode Mahkota Husein, diduga terlibat dalam korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Kominfo Maros tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, penetapan Laode Mahkota Husein sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah berlangsung sejak tahun sebelumnya.
Laode Mahkota Husein diketahui bekerja sebagai tenaga pemasaran (marketing) di PT Aplikanusa Lintasarta, perusahaan penyedia barang dalam proyek tersebut.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan penyidik yang telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat Laode Mahkota Husein. Perannya dalam pengadaan ini adalah turut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center pada Dinas Kominfo Maros pada tahun anggaran 2021–2023.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989. Namun, penyidik Kejari Maros telah berhasil menerima pengembalian kerugian negara dengan jumlah yang sama, dan dana tersebut telah disita serta dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maros sebagai barang bukti.