Industri Nasional Terancam PHK Massal Akibat Banjir Impor

Jakarta – Industri dalam negeri tengah menghadapi tantangan berat akibat kebijakan relaksasi impor yang diterapkan sebelumnya. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan lonjakan impor produk jadi, yang berakibat pada penurunan utilisasi industri di dalam negeri.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan penutupan pabrik dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Beberapa sektor industri yang paling rentan antara lain alas kaki, elektronik, kosmetik, dan pakaian jadi.

Menyikapi situasi ini, Kemenperin menyambut baik langkah pemerintah untuk melakukan deregulasi kebijakan, khususnya dalam pengendalian dan pembatasan impor produk jadi di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), serta produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah mitigasi untuk menjaga ketahanan industri nasional.

Menurut Kemenperin, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mempertimbangkan data supply-demand sektor tekstil dan pakaian jadi. Dengan pembatasan impor yang lebih selektif, diharapkan permintaan terhadap produk dalam negeri akan meningkat. Kemenperin meyakini bahwa kebijakan ini akan berdampak positif terhadap pesanan dalam Indeks Keyakinan Industri (IKI), terutama pada subsektor industri tekstil dan pakaian jadi.

Data menunjukkan bahwa pada Juni 2025, pesanan pada industri tekstil, produk pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi mengalami kontraksi. Hal ini mengindikasikan bahwa relaksasi impor sebelumnya telah menekan permintaan domestik secara signifikan. Revisi kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan permintaan dan meningkatkan utilisasi industri dalam negeri.

Rilis IKI bulan Juni 2025 juga mencatat adanya kontraksi pada lima subsektor, yaitu Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki, Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik, Industri Peralatan Listrik, Industri Mesin dan Perlengkapan, serta Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan.

Khusus pada subsektor alas kaki, kontraksi disebabkan oleh penurunan permintaan ekspor yang signifikan, dari US$ 809,14 juta pada Maret menjadi US$ 634,88 juta pada April, atau turun sebesar 21,54%. Penurunan ekspor terjadi secara merata, termasuk ke Amerika Serikat yang mengalami penurunan hingga 21,51%.

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Indonesia pada Juni 2025 masih berada dalam fase ekspansi dengan capaian sebesar 51,84. Namun, angka ini lebih rendah dibandingkan bulan Mei 2025 yang sebesar 52,11, dan periode Juni tahun lalu yang sebesar 52,50.

Sebagai informasi tambahan, Menteri Perdagangan telah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag baru ini tetap memberlakukan larangan dan pembatasan (lartas) untuk sejumlah komoditas seperti tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, serta barang tekstil jadi lainnya.

Scroll to Top