Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang dikenal aktif menggunakan media sosial untuk menanggapi keluhan warga, kini menghadapi masalah hukum. Seorang pengusaha Surabaya, Jan Hwa Diana, merasa nama baiknya tercemar akibat tindakan Armuji dan melaporkannya ke Polda Jawa Timur.
Laporan ini terkait dengan video viral yang menunjukkan sebuah perusahaan diduga menahan ijazah mantan karyawannya. Diana keberatan karena fotonya muncul dalam video yang diunggah Armuji dan menjadi perbincangan di media sosial.
Selain itu, Diana juga marah atas pernyataan Armuji yang menyebutnya sebagai "bandar narkoba." Ia menegaskan bahwa pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan narkotika. Diana merasa dirugikan secara pribadi dan perusahaan keluarganya juga terkena imbasnya. Bahkan, anak-anaknya yang masih bersekolah merasa takut dan terganggu.
Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula ketika seorang karyawan mengadu kepada Armuji karena merasa tertekan di tempat kerjanya di Pergudangan Margomulyo, Surabaya. Setelah mengundurkan diri, ijazah asli karyawan tersebut ditahan oleh perusahaan.
Armuji kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, CV SS, dengan tujuan meminta ijazah karyawan tersebut dikembalikan. Namun, pihak perusahaan tidak membukakan pintu dan bahkan menuduh Armuji sebagai penipu.
Armuji lalu mengunggah video sidak tersebut ke TikTok, yang kemudian memicu kecaman publik terhadap perusahaan tersebut. Pihak perusahaan melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas kejadian ini. Armuji menyatakan tidak takut dan siap menghadapi proses hukum yang ada.