Tom Lembong Makan Gula Rafinasi di Sidang Korupsi Impor Gula: Buktikan Tidak Berbahaya?

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, melakukan aksi mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya. Tom Lembong memakan gula rafinasi di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pembelaan atas pernyataan JPU sebelumnya, yang menyebutkan bahwa gula rafinasi, yang diimpor oleh perusahaan yang ditunjuk Tom Lembong, berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong meminta izin untuk menunjukkan perbedaan antara tiga jenis gula: gula rafinasi, gula kristal putih (GKP), dan gula kristal mentah (GKM). Ia kemudian mengambil sesendok gula rafinasi dan memakannya, sambil menantang JPU untuk membuktikan klaim bahayanya. "Kita lihat apakah pada akhir hari ini, pada akhir minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat konsumsi gula rafinasi," ujarnya.

Tom Lembong menjelaskan perbedaan signifikan antara ketiga jenis gula tersebut. Ia menyebutkan bahwa gula kristal putih memiliki kadar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) yang lebih tinggi, yang berarti lebih kotor dibandingkan gula rafinasi. Semakin rendah angka ICUMSA, semakin putih dan murni gula tersebut. Sementara itu, gula kristal mentah tidak direkomendasikan untuk konsumsi langsung karena merupakan bahan baku industri yang belum dimurnikan.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp515.408.740.970,36, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578.105.411.622,47. Kerugian ini berdasarkan audit terkait dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Tom Lembong dituduh menyetujui impor gula tanpa koordinasi yang memadai.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang lanjutan kasus ini terus bergulir.

Scroll to Top