Memahami Kode R4 PPPK: Lulus atau Tidak? Ini Penjelasannya!

JAKARTA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 memunculkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai arti kode R4 yang tercantum dalam pengumuman hasil seleksi. Bagi sebagian peserta, kode ini menimbulkan kebingungan terkait status kelulusan mereka.

Artikel ini akan mengupas tuntas makna kode R4, perbedaan dengan kode lainnya seperti R4/L, serta dampaknya terhadap status kelulusan dan pencairan gaji PPPK.

Apa Sebenarnya Kode R4 pada PPPK?

Kode R4 pada PPPK menunjukkan bahwa peserta tersebut merupakan non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara) yang tidak tercatat dalam basis data resmi tenaga non-ASN pemerintah. Status ini berlandaskan pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Dengan kata lain, peserta dengan kode R4 bukanlah honorer yang telah terdaftar secara resmi, melainkan peserta baru atau non-ASN yang datanya belum masuk ke dalam sistem pemerintah.

Apakah Kode R4 Menjamin Kelulusan Seleksi PPPK?

Pertanyaan krusialnya adalah, apakah arti R4 PPPK berarti lulus atau tidak? Jawabannya, kode R4 itu sendiri tidak secara otomatis menyatakan kelulusan peserta. Kode ini semata-mata mengindikasikan status administratif peserta sebagai non-ASN yang belum terdata, bukan penentu kelulusan.

Namun, terdapat kode serupa yang memiliki makna berbeda, yaitu R4/L. Kode R4/L mengindikasikan bahwa peserta tersebut merupakan non-ASN yang tidak terdata, tetapi telah dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi PPPK. Dengan demikian, peserta dengan kode R4/L dinyatakan lolos seleksi dan berhak mengikuti tahapan pengangkatan PPPK selanjutnya.

Perbedaan Signifikan Antara Kode R4 dan R4/L

Kode R4

  • Menunjukkan peserta adalah non-ASN yang belum terdata dalam database resmi pemerintah.
  • Status ini tidak menjamin kelulusan seleksi PPPK.
  • Peserta dengan kode ini belum berhak mengikuti proses pengangkatan maupun menerima gaji PPPK.

Kode R4/L

  • Menunjukkan peserta adalah non-ASN yang tidak terdata, tetapi dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK.
  • Status ini menandakan peserta lolos seleksi dan berhak mengikuti proses pengangkatan.
  • Peserta dengan kode ini berhak menerima gaji PPPK sesuai ketentuan.

Implikasi Kode R4 terhadap Pencairan Gaji PPPK

Pencairan gaji PPPK hanya berlaku bagi peserta yang telah resmi dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PPPK. Oleh karena itu:

  • Peserta dengan kode R4 belum berhak menerima gaji PPPK karena belum dinyatakan lulus dan diangkat.
  • Peserta dengan kode R4/L berhak mengikuti proses pengangkatan dan menerima gaji PPPK sesuai aturan yang berlaku.

Mengapa Kode R4 Bisa Muncul?

Kode R4 muncul sebagai hasil dari upaya pemerintah untuk melakukan pendataan yang cermat terhadap tenaga non-ASN yang berhak mengikuti seleksi PPPK. Peserta yang belum terdata dalam sistem resmi pemerintah, meskipun mengikuti seleksi, akan mendapatkan status R4. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi persyaratan administratif yang dapat dinyatakan lolos dan diangkat.

Scroll to Top