Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan waktu pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal menimbulkan polemik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti potensi pelanggaran konstitusi jika putusan ini diterapkan.
Yusril menekankan bahwa jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan lokal akan mengubah makna pemilihan DPRD. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang secara tegas menyatakan pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden.
"Bagaimana mungkin pemilihan lokal ditunda selama 2-2,5 tahun, sementara UUD 1945 jelas menyebutkan pemilu diadakan setiap lima tahun?" tanyanya.
Pasal 22E Ayat 1 dan 2 UUD 1945 menyatakan:
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Yusril menyerukan pembentuk undang-undang untuk serius mempertimbangkan implikasi putusan MK ini dari sudut pandang ketatanegaraan. Ia juga mempertanyakan bagaimana mengatasi masalah masa jabatan DPRD yang mungkin timbul akibat penundaan pemilu lokal.
"Apakah masa jabatan anggota DPRD bisa diperpanjang? Apakah ini tidak bertentangan dengan konstitusi, yang menyatakan bahwa anggota DPRD harus dipilih oleh rakyat? Atas dasar apa kita memperpanjang masa jabatan mereka selama 2-2,5 tahun? Apakah akan dibentuk DPRD sementara? Ini adalah masalah yang perlu didiskusikan agar kita tidak melanggar konstitusi," paparnya.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional dan lokal harus diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. MK menetapkan pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.