Pemerintah terus berupaya meningkatkan keamanan data masyarakat di era digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masukan dan kritikan terkait isu keamanan data yang marak terjadi.
Menkominfo mengimbau masyarakat yang memiliki ponsel yang mendukung teknologi eSIM untuk segera beralih. Menurutnya, eSIM dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi berbagai masalah keamanan data, terutama terkait penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang seringkali digunakan sebagai syarat pendaftaran nomor seluler.
"Dengan pendaftaran eSIM yang dilengkapi teknologi biometrik, potensi penyalahgunaan NIK dapat ditekan secara signifikan," ujar Meutya saat acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data.
Meskipun tidak mewajibkan, Menkominfo berharap insentif keamanan yang ditawarkan eSIM dapat mendorong masyarakat untuk beralih. Keunggulan eSIM dalam pengamanan data, pencegahan penipuan (scam) dan phishing, serta verifikasi biometrik saat registrasi, diharapkan dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan NIK oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah satu NIK digunakan untuk mendaftarkan ratusan nomor seluler. Hal ini sangat rentan disalahgunakan untuk tindakan kriminal. Akibatnya, pemilik NIK yang sebenarnya justru harus menanggung akibat dari kejahatan yang tidak dilakukannya.
Oleh karena itu, Menkominfo juga mengingatkan kembali tentang aturan pemanfaatan NIK, di mana setiap NIK hanya boleh digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor dalam satu operator seluler. Aturan ini sebenarnya sudah tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, namun akan segera diperbarui dan disesuaikan dengan nomenklatur kementerian yang baru.
Selain fokus pada eSIM, pemerintah juga akan memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 untuk memperketat pemutakhiran data oleh operator seluler. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap NIK yang terdaftar sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu maksimal tiga nomor per operator. Revisi aturan ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat.
Dengan berbagai upaya ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.