Pemerintah berencana menerapkan satu harga untuk LPG 3 kilogram (kg) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk mencegah kebocoran subsidi LPG 3 kg yang selama ini dikucurkan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, perbedaan harga LPG 3 kg antar daerah menjadi celah terjadinya penyimpangan. Saat ini, pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait untuk mewujudkan kebijakan satu harga tersebut.
"Perpres LPG sedang kami bahas. Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran tidak terjadi. Termasuk harga yang selama ini berbeda-beda di setiap daerah, kemungkinan akan kita seragamkan menjadi satu harga," ujar Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025).
Pemerintah menganggarkan dana yang signifikan, sekitar Rp 80-87 triliun per tahun, untuk subsidi LPG 3 kg. Oleh karena itu, efektivitas penyaluran subsidi menjadi prioritas. Pemerintah berupaya menekan potensi penambahan anggaran subsidi LPG 3 kg.
Selain kebijakan satu harga, pemerintah juga akan melanjutkan transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat. Pendataan pengguna LPG 3 kg akan ditingkatkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Transformasi ini akan dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.